Bantentv.com – Jalan tol merupakan jalanan bebas hambatan yang menghubungkan jalan antar kota bahkan provinsi di Indonesia.
Saat ini hampir semua daerah di Indonesia sudah terdapat jalan tol untuk memperkuat konektivitas negeri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menunjang distribusi barang dan jasa, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan.
Pada tanggal 22 September 2024, Jasamarga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota. Kenaikan ini dilakukan merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang- Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif tol bervariasi mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
Berikut daftar kenaikan tarif tol Dalam Kota :
Gol I : Rp 11.000 sebelumnya Rp 10.500
Gol II : Rp 16.500 sebelumnya Rp 15.500
Gol III : Rp 16.500 sebelumnya Rp 15.500
Gol IV : Rp 19.000 sebelumnya 17.500
Golongan V : Rp 19.000 sebelumnya 17.500
Kenaikan tarif tol Dalam Kota ini untuk menyeimbangkan antara peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Penyesuaian tarif ini juga diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan pengembangan serta menjaga standard kulitas pelayanan kepada pengguna jalan tol. (erina/red)