BerandaBeritaMuji Rohman Dukung Wali Kota Serang Pecat PPPK Paruh Waktu yang Berulah

Muji Rohman Dukung Wali Kota Serang Pecat PPPK Paruh Waktu yang Berulah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang akan memberhentikan PPPK paruh waktu apabila terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai upaya menjaga integritas aparatur dan efektivitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Menurut Muji, keberadaan PPPK paruh waktu membawa konsekuensi pada anggaran daerah, karena pemerintah telah menyiapkan alokasi khusus untuk gaji dan tunjangan pegawai tersebut.

Baca Juga: Budi Rustandi Geram, PPPK Kepergok Merokok saat Upacara Pelantikan

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang tahun 2027, porsi belanja pegawai dalam APBD maksimal sebesar 30 persen, sementara pada tahun 2025 angkanya justru masih mencapai 40 persen.

“Kalau di tahun 2027, mau gak mau itu harus 30 persen, makanya kalau PAD-nya tidak meningkat, salah satu (langkah)-nya kami akan memangkas, terutama mungkin TPP, jadi harus menggali potensi di Kota Serang untuk meningkatkan PAD,” ujar Muji Rohman.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mendukung Wali Kota Serang untuk memecat PPPK Paruh Waktu yang berulah (Bantentv.com/ Hendra)
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mendukung Wali Kota Serang untuk memecat PPPK Paruh Waktu yang berulah (Bantentv.com/ Hendra)

Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa PPPK paruh waktu memiliki tanggung jawab besar untuk membantu Pemerintah Kota Serang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap para pegawai tersebut mampu menunjukkan dedikasi dan profesionalitas dalam melayani masyarakat di setiap OPD tempat mereka bertugas

“Harus sama-sama menggali PAD, agar Kota Serang ini signifikan, paling tidak 600–700 miliar, dari yang saat ini hanya 400 miliar,” tambah Muji.

Selain itu, DPRD Kota Serang yang memiliki fungsi penganggaran akan melakukan evaluasi terhadap belanja pegawai, termasuk kemungkinan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) jika PAD tidak mengalami peningkatan pada tahun berikutnya.

Muji menegaskan, kenaikan PAD menjadi faktor penting bagi keberlanjutan kontrak kerja PPPK paruh waktu.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -