Tangerang Selantan, Bantentv.com – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan seorang kakak yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kelontong di Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu sore, polisi menghadirkan tersangka berinisial Firdaus alias Willy (52 tahun), berikut sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, senjata tajam jenis celurit, serta satu unit motor milik tersangka.
Firdaus terlihat tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia nekat menghabisi kakak kandungnya sendiri karena merasa sakit hati akibat pembagian harta warisan yang tidak adil. Rumah peninggalan orang tua mereka telah digadaikan oleh sang kakak, namun uang hasil gadai tidak dibagikan kepada Firdaus.
Dalam keterangan pers, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa tersangka juga mengaku sering direndahkan oleh korban di depan anggota keluarga lainnya. Dendam dan kekesalan itu memuncak hingga akhirnya ia merencanakan pembunuhan.

“Dari keterangan tersangka, ia menyampaikan bahwa kakak-kakaknya, khususnya korban, seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri tersangka. Ini yang kemudian menimbulkan kekesalan dan akhirnya memuncak, sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan,” ujar AKBP Victor.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Dua Sepeda Gunung Belasan Juta
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor. Tersangka yang sudah membuntuti langsung menghadang dan membacok korban menggunakan celurit. Korban mengalami dua luka serius di bagian perut dan pundak kiri. Dalam kondisi lemas, korban masih sempat berjalan ke arah warung kelontong untuk mencari pertolongan, sebelum akhirnya terkapar dan meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri. Namun, tak butuh waktu lama hingga polisi berhasil menangkapnya.
Kini Firdaus mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Siti Anisatusshalihah