Serang, Bantentv.com – Seorang ibu muda berusia 20 tahun asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, mengalami tindakan pelecehan seksual setelah diperdaya oleh seorang dukun palsu yang mengklaim mampu membersihkan aura negatif.
Pelaku ternyata bukanlah praktisi spiritual sejati, melainkan hanya seorang tukang pijat yang memanfaatkan kedok tersebut untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Pria berinisial D-A-S, yang berdomisili di wilayah yang sama dengan korban, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Ia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di rumahnya, setelah lebih dulu memanipulasi korban dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan pengaruh negatif dalam diri seseorang.
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi secara kebetulan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Saat itu, pelaku tertarik pada korban dan mulai merayu dengan menyebut bahwa korban tengah dilingkupi aura gelap yang menjadi penyebab rezeki seret dan kesulitan dalam pergaulan.
Rayuan itulah yang kemudian membuat korban,yang saat itu bersama suaminya, mengunjungi rumah pelaku untuk melakukan ritual pembersihan.
Dalam proses ritual, pelaku meminta suami korban untuk masuk ke kamar mandi dan menunggu perintah untuk keluar. Sementara itu, korban diminta berbaring hanya mengenakan sarung.
Di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya, membalurkan air ke tubuh korban sebagai bagian dari “ritual” lalu menyetubuhi korban.Bahkan, cairan sperma pelaku kemudian dioleskan ke tangan korban dengan dalih untuk mengusir aura gelap.
“Modusnya adalah pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bisa membukakan aura dari para korban, kemudian dengan korban meyakini apa yang disebutkan pelaku, korban percaya, kemudian memanggil pelaku datang ke rumahnya, agar diurut, dibersihkan auranya,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria.
Usai kejadian, korban mulai merasa bahwa tindakan pelaku tidak masuk akal dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Selain mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, petugas juga menyita senjata tajam milik pelaku.
Saat ini, dukun gadungan tersebut telah dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Siti Anisatusshalihah