Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaModus ‘Bos Mafia’: Polda Banten Tangkap Pelaku Asusila Anak

Modus ‘Bos Mafia’: Polda Banten Tangkap Pelaku Asusila Anak

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial IS (36), wiraswasta pelaku asusila anak di bawah umur dengan modus ancaman ‘bos mafia’. Korban berinisial Bunga, usia 12 tahun.

Kejadian berlangsung Februari 2023 di kontrakan ibu korban, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan, korban awalnya mengunduh aplikasi LITMACH, lalu berkenalan dengan seseorang yang disebut ‘bos mafia’ melalui aplikasi tersebut.

Pelaku mengajak korban berpacaran lewat WhatsApp setelah perkenalan di aplikasi LITMACH.

“Pelaku mengancam korban untuk mengirim video tanpa busana dengan ancaman mereset HP korban jika tidak mengirim video tersebut. Karena takut, korban akhirnya mengirim video itu,” ungkap Herlia, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Tetapkan Office Boy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang, tetapi korban tidak memiliki uang sehingga diminta membuat video asusila dengan ayah kandungnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu dan memaksa korban mentransfer uang.

Korban kemudian menghubungi IS, ayah tiri, dan menceritakan ancaman pembuatan video asusila. IS mengatakan tidak perlu transfer uang dan meminta nomor pelaku untuk ditindaklanjuti.

Setelah dua hari, IS pulang ke rumah korban dan pelaku kembali meminta video tanpa busana. Korban mengirimkan video itu kembali kepada pelaku.

“Pelaku kembali mengancam korban membuat video asusila dengan ayahnya, yang kemudian disetujui IS,” katanya.

Korban memastikan ibu kandungnya tidur sebelum kejadian asusila di ruang tamu kontrakan sekitar pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Tersangka Diamankan

Perbuatan Asusila Berulang dan Dampak pada Korban

Selang beberapa hari, IS kembali mengajak korban berbuat asusila dengan modus ‘bos mafia’ yang meminta video lagi.

Tak hanya sampai disitu, sekitar tiga hari setelah kejadian pertama, IS melakukan asusila terhadap korban lagi di ruang tamu.

“Kejadian ini terjadi sekitar 20 kali sejak 2023 sampai Juni 2025. Korban merasa trauma dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Banten. Korban menerima uang Rp100.000 hingga Rp250.000 setiap selesai mengalami pelecehan,” jelas Herlia.

Akibat kejadian ini, korban merasa trauma dan melapor ke SPKT Polda Banten. Kemudian pelaku ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025.

“Motif pelaku adalah menipu korban dengan modus ‘bos mafia’ untuk melakukan pelecehan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -