Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk mencairkan anggaran sebesar Rp15 miliar guna mendukung reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Dana tersebut ditujukan untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional tetap dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan anggaran reaktivasi BPJS tersebut masih menunggu penyelesaian satu pos anggaran yang perlu diperbaiki oleh BPJS Kesehatan. Setelah perbaikan dilakukan, proses pencairan dapat segera direalisasikan.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” kata Purbaya dikutip dari Antara, 9 Februari 2026.
Usulan Reaktivasi Otomatis Selama Masa Validasi
Dilansir dari Antara, dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Menteri Kesehatan Budi mengusulkan agar reaktivasi kepesertaan JKN dilakukan secara otomatis dan bersifat sementara selama tiga bulan.
Kebijakan ini diusulkan sambil menunggu proses validasi ulang data terhadap sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Baca Juga: DPR Pastikan Layanan BPJS PBI Tetap Berjalan, Iuran Ditanggung Pemerintah
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Menurutnya, proses validasi tersebut penting agar kepesertaan BPJS tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dampak Penonaktifan terhadap Pasien Penyakit Berat
Budi mengungkapkan bahwa dari jutaan peserta BPJS yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik.
Selain itu, sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah turut terdampak akibat penonaktifan kepesertaan BPJS.
Ia menjelaskan bahwa secara nasional terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun.
Tanpa penanganan rutin, seperti cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan, kondisi pasien berpotensi berujung pada kematian.
Selain gagal ginjal, Budi juga menyoroti pentingnya keberlanjutan layanan BPJS bagi pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita penyakit jantung yang memerlukan pengobatan rutin, serta anak-anak dengan thalassemia yang membutuhkan transfusi darah secara berkala.