Cilegon, Bantentv.com – Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan lima pemuda kurir dan pengedar narkotika berjenis sabu dan tembakau gorilla. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kota Cilegon pada saat Operasi Antik Maung 2023.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kelima pelaku tersebut berinisial DD, EKS, ZN, AHS, dan SP. Mereka diamankan di tempat terpisah di Kecamatan Cilegon, Cibeber, dan Jombang pada 15 dan 24 Juni lalu.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 53,42 gram dan jenis tembakau gorila atau sintetis seberat 2,84 gram.
“Diketahui latar belakang pelaku melakukan tindakan kriminal ini karena faktor ekonomi. Dari hasil mengedarkan narkotika tersebut, para pelaku mendapatkan imbalan uang yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, empat orang pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.(aliyandra/red)