Cilegon, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melarang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan anggota Panitia Pemungutan Suara untuk melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan konten peserta Pemilihan Umum di sosial media.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan tidak hanya melarang aktivitas like dan comment di sosial media, pihaknya juga melarang para anggota PPK dan PPS di Kota Cilegon untuk berpihak kepada partai politik maupun peserta pemilu.
“Sementara ini baru ada pembicaraan saja tetapi nanti akan terus menginformasikan hal tersebut di setiap kesempatan, karena itu kan perintah dari pusat jadi kita akan menginformasikannya,” kata Nunung Nurjanah.
Selanjutnya, apabila anggota PPK dan PPS kedapatan melakukan aktivitas terkait partai politik di sosial media, maka KPU Kota Cilegon bisa memberikan sanksi kode etik bahkan bisa terancam hukuman pidana.
Nunung mengaku, hingga saat ini pihaknya belum secara resmi mengumumkan larangan tersebut tetapi pihaknya terus menginformasikan hal tersebut di setiap kesempatan .
Sementara itu, larangan ini bertujuan agar meminimalisir terjadinya kecurangan saat pesta demokrasi berlangsung. (aliyandra/red).