Minggu, September 7, 2025
BerandaBeritaKPID Banten Tegaskan Aturan Iklan ke Lembaga Penyiaran

KPID Banten Tegaskan Aturan Iklan ke Lembaga Penyiaran

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dalam upaya memastikan konten iklan layanan masyarakat, khususnya iklan obat dan makanan, disampaikan secara akurat dan tidak menyesatkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten tegaskan soal peraturan periklanan kepada lembaga penyiaran se-Provinsi Banten.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten.

KPID Banten turut menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang sebagai mitra strategis dalam pengawasan konten siaran terkait produk kesehatan.

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menegaskan kegiatan ini bagian dari amanah UU Penyiaran untuk menyajikan informasi iklan yang benar.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid, khususnya dalam iklan obat dan makanan. Jangan sampai iklan justru menyesatkan atau membuat klaim berlebihan,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, KPID Banten telah memanggil beberapa lembaga penyiaran yang diduga menayangkan iklan bermasalah.

Salah satunya iklan makanan diklaim seperti obat, dan iklan obat menjanjikan sembuh dari berbagai penyakit (overclaim).

Sementara itu, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk sinergi penting antara regulator penyiaran dan pengawas produk kesehatan, demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.

“Banyak iklan yang secara tidak sadar dilebih-lebihkan manfaatnya. Lewat sinergi ini, kami ingin memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat dan sesuai ketentuan,” jelas Mojaza.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Banten, baik secara tatap muka maupun daring.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -