Serang, Bantentv.com – Zainal warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, melapor ke Polresta Serang, selasa malam, 4 Maret 2025. Diduga ia tertipu uang tunai hingga ratusan juta rupiah oleh dukun palsu berinsial A.
Zainal bersama rekan dan kuasa hukumnya Ari Bintara datangi Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum dukun tersebut mengaku mempunyai kesaktian dapat menggandakan uang. Berawal korban mengenal pelaku dari temannya, lalu korban mempercayai oknum dukun tersebut hingga memberikan uangnya dengan total ratusan juta rupiah melalui transfer sebanyak sembilan kali ke rekening milik istri terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Ari Bintara mengatakan ia telah mendampingi korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang yang dilakukan oleh pelaku berinisial A bersama istrinya.
“Kami datang untuk melapor atas apa yang dialami korban yang telah tertipu ratusan juta rupiah karena diiming-imingi oleh dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang,” ujar Ari Bintara.
Korban diiming-imingi uang sejumlah 10 miliar rupiah oleh pelaku, tapi dengan syarat korban harus memberikan uangnya dengan jumlah ratusan juta rupiah kepada pelaku untuk digandakan. Namun naas uang tak kembali, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Awalnya diimingi-imingi bisa menggandakan uang 10 miliar rupiah, tapi ya syaratnya korban harus menyetor ratusan juta dulu,” ungkap Ari.
Sementara itu korban, Sainal mengatakan ia mengenal oknum dukun tersebut dari temannya lalu meyakinkan dirinya bahwa oknum dukun itu bisa menggandakan uang.
“Saya kenal dari teman saya, karena saya percaya sama teman saya, ya saya juga awalnya percaya sama dukun itu,” ungkap Zainal.
Diketahui istri dari terduga pelaku adalah seorang guru di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pabuaran-Ciomas, Kabupaten Serang. Untuk saat ini pihak korban menunggu arahan dari pihak kepolisian Polresta Serang Kota.
Editor: Lilik HN