Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaBeritaKorban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah Ke Ranah Hukum, Begini Penjelasannya!

Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah Ke Ranah Hukum, Begini Penjelasannya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Maraknya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Indonesia, menjadi perhatian semua pihak. Hal ini termasuk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Salah satu program prioritas pemerintah Indonesia ini dinilai perlu segera untuk di evaluasi. Pasalnya banyak siswa-siswi sekolah yang menjadi korban keracunan dari MBG yang mereka makan.

Dikutip dari BBC Indonesia, Senin, 29 September 2025, Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan, MBG telah memenuhi kriteria untuk dituntut di pengadilan. Kasus gugatan ini melibatkan masyarakat dan pemerintah. Hal ini bukanlah hal yang baru.

Sebelumnya, di tahun 2016, masyarakat pernah menggugat pemerintah sehubungan dengan pencemaran udara di Jakarta, dan menang.

Menggugat ke pengadilan juga menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak bisa lari dari pertanggung jawaban. Ini terkait kebijakan, program, maupun regulasi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Evaluasi dan Tutup Sejumlah SPPG

Dengan adanya kasus seperti itu, “masyarakat pun juga dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah lainnya. Kebijakan yang dianggap problematik bisa dibawa ke ranah hukum,” kata Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana.

Seperti dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), Arif menyebut bahwa kebijakan ini juga ‘menimbulkan banyak masalah’ dan dapat digugat.

“Salah satunya adalah keracunan di masyarakat. Hal ini mengakibatkan anak-anak sakit dan menimbulkan trauma pada orang tuanya juga. Ada juga kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Sementara menanggapi sejumlah kasus keracunan yang dialami oleh ratusan siswa di sejumlah daerah di Indonesia, Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) UGM, Sri Raharjo, menilai rentetan keracunan di program MBG memperlihatkan kegagalan sistemik. Ini terjadi dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan.

Koordinasi dan Evaluasi MBG Masih Lemah

Salah satu menu program Makanan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Bantentv.com)

“Rentetan kasus keracunan di program MBG ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” ujar Sri.

Sri juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap waktu konsumsi.

“Makanan yang sudah dimasak, tidak semestinya disimpan lebih dari empat jam supaya mencegah pertumbuhan bakteri. Dan kualitas air wajib bebas kontaminasi,” tambah Sri.

Sri mendesak pemerintah untuk meningkatkan pemantauan atas MBG dengan audit rutin. Ia juga mengusulkan pelatihan berkelanjutan untuk pekerja di dalamnya, serta pemberian sanksi maupun pencabutan izin apabila terjadi kelalaian.

“Koordinasi dan evaluasi (MBG) yang masih lemah, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan sistem yang selama ini belum berjalan efektif,” tegasnya.

Pemerintah pun saat ini tengah mengambil langkah untuk mengevaluasi secara berkala. Langkah ini bertujuan agar program MBG dapat berjalan lancar. Salah satunya dengan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -