Serang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mengumumkan tiga besar nama-nama peserta open bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Dari 14 peserta yang mengikuti open bidding jabatan Sekda Kabupaten Serang/ telah mengerucut menjadi tiga besar. Mereka adalah Zaldi Dhunana dan Dokter Rahmat Setiadi, yang keduanya merupakan Staf Ahli Bupati, serta Momon Andriwinata yang adalah seorang Kepala MAN 1 Serang.
Sementara salah satu calon Sekda Kabupaten Serang, Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 1 Serang, Momon Andriwinata, lolos tiga besar dalam seleksi lelang jabatan Sekda Kabupaten Serang. Ia mengaku bersyukur dan tidak menyangka atas kelolosan dirinya. Terutama karena mampu mengungguli 11 pejabat lainnya dalam seleksi jabatan Sekda tersebut.
“Saya bersyukur dan tidak menyangka lolos 3 besar,” ujar Momon.
Momon juga mengaku bahwa jika diamanatkan menjadi Sekda Kabupaten Serang, ia akan membantu Bupati dalam menyukseskan visi-misinya. Ia sudah mempelajari visi misi Bupati dan memahami kondisi Kabupaten Serang saat ini.
Baca Juga: 14 Pendaftar Lolos Administrasi Calon Sekda Kabupaten Serang
“Saya sudah mempelajari visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Insya Allah sudah memahami hal tersebut dan siap wujudkan Kabupaten Serang Bahagia,” lanjut Momon.
Selain itu, menurutnya tugas seorang Sekda salah satunya bisa mengkoordinasi tugas dan fungsi OPD di Pemkab Serang. Ini untuk menyukseskan program kerja yang tertuang dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
Meskipun berasal dari luar Pemkab Serang, Momon optimistis dapat menyatukan persepsi OPD di Pemkab Serang jika dirinya diamanatkan menjadi sekda.
“Kalau saya diamanati nanti menjadi Sekda, saya juga siap mengkoordinir seluruh OPD,” ujar Momon.
Ditambahkan Momon, jika dirinya tunjuk sebagai Sekda Kabupaten Serang, ia berencana akan melakukan reformasi birokrasi. Ini dilakukan di lingkungan Pemkab Serang. Mengingat seorang ASN adalah pelayanan bagi masyarakat, maka harus memahami hak serta kewajiban pekerjaannya.
Editor : Lilik HN