Serang, Bantentv.com – Penetapan Lucky Mulyawan Martono (LMM), anak dari bos Apotek Gama Group, sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang dilawan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala BPOM Serang.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengatakan saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Amal Bikin Sukses, yaitu LMM, karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Lucky seharusnya menjalani pemeriksaan di Kantor Balai BPOM di Serang pada Rabu, 22 Januari 2025. Namun, pemeriksaan itu diminta ditunda hingga Februari 2025.
“Sekarang kami juga mendapat pemberitahuan dan panggilan dari Pengadilan Negeri Serang untuk permohonan praperadilan yang bersangkutan sedang kita siapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPOM Serang menetapkan LMM sebagai tersangka dalam kasus obat racik berbahaya pada 20 Januari 2025 lalu. Namun, LMM tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala BPOM Serang yang telah menetapkannya sebagai tersangka. (Muhammad Imron/red)