Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah yang melibatkan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Dua tersangka tersebut adalah Y.U selaku Plt Direktur PT ABM dan A.A.W yang menjabat Direktur PT KAN.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli antara kedua perusahaan pada 28 Februari 2025. Dalam kesepakatan tersebut, PT ABM membeli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai Rp20,4 miliar.
Pembayaran dilakukan menggunakan SKBDN, dan sesuai dokumen, pencairan dilakukan oleh A.A.W pada 27 Maret 2025. Namun, setelah pencairan, minyak yang diperjanjikan tidak pernah dikirimkan ke PT ABM.

Ketiadaan pengiriman tersebut kemudian memunculkan kerugian negara yang dihitung melalui PT ABM sebagai Perseroda.
Audit dari Kantor Akuntan Publik menyebutkan kerugian mencapai Rp20,48 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar Kejati Banten untuk meningkatkan status penanganan perkara hingga penetapan tersangka.
Melalui Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1420 dan PRINT-1419 tertanggal 24 November 2025, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), 3, atau 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan itu mempertegas dugaan bahwa proses transaksi minyak tersebut mengandung unsur melawan hukum yang menimbulkan kerugian signifikan pada keuangan daerah.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.