Pandeglang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana. Barang bukti tersebut dari 34 perkara tindak kejahatan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, telepon genggam dan pakaian. Proses pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti tersebut dari 34 tindak perkara periode September hingga Desember 2023.
Plh Kepala Kejari Pandeglang, Rakatama mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menghindari penyalahgunaaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Plh Kepala Kejari Pandeglang, Rakatama.
Rakatama menambahkan Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melaksanakan pemusnahan barangbukti hasil kejahatan, khusunya narkotika karena dinilai sangat berdampak buruk bagi generasi.(rangga/red)