Pandeglang, Bantentv.com – Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus korupsi sebesar 200 juta rupiah lebih bernama Arifin dibekuk tim tangkap buron atau tabur dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Arifin adalah salah satu tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2015 lalu.
Sebelum dibekuk oleh petugas, pria yang merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ini bekerja sebagai pegawai swasta.
Arifin menjadi tersangka kasus korupsi ditangkap di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. tersangka juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejari Pandeglang.
sebagai salah satu dari 4 orang tersangka kasus korupsi Bansos Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengungkapkan bahwa modus tersangka adalah dengan cara memotong jumlah dana bantuan yang sudah dicairkan sebesar 75 persen. kemudian hasil dari pemotongan tersebut sebesar 200 juta lebih dibagi-bagi bersama tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu masuk penjara.
Aco mengaku arifin adalah tersangka kasus korupsi bansos Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2015 lalu.
“Modusnya tersangka memotong jumlah dana bnatuan yang sudah dicairkan,” ungkap Aco.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Kejari Pandeglang dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Lilik HN