Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaKejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak

Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Orbit Terminal Merak, yang berada di Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin, membenarkan adanya penyitaan dan verifikasi aset dan pihaknya mendampingi tim penyidik Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan dan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak.

Ditengah penyitaan dan verifikasi aset yang berlangsung oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, sejumlah media yang hendak masuk ke dalam dan melakukan peliputan dilarang oleh petugas keamanan PT Orbit Terminal Merak, Tanjung Sekong.

“Dapat kami sampaikan tadi Kejaksaan Negeri Cilegon mendampingi tim dari Keajaksaan Agung terkait kegiatan di PT Orbit Terminal Merak, jadi kami hanya sebatas mendampingi dari pada Tim Kejaksaan Agung dari bidang pidana khusus dan bidang pemulihan aset,” kata Nasrudin Kasi Intelijen Kejari Cilegon.

Baca juga : Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis

Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang berada di dalam, selain melakukan penyitaan asset, juga melakukan verifikasi aset yang telah disita milik PT Pertamina Persero, Sub Holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai tahun 2023 atas nama tersangka Gading Ramadhan Joedo.

Sementara itu diketahui, dalam penyitaan dan verifikasi aset milik PT Orbit Terminal Merak, yaitu satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.000 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.000 meter persegi, beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang diduga kuat sebagai tempat pencampuran penambahan zat pewarna pada bahan bakar jenis pertamax, pertalite, premium dan jenis bahan bakar minyak lainnya.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -