Lebak, Bantentv.com- Kecewa dengan oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang diduga mengkonsumsi sabu di kantor Pengadilan Negeri, sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan kantor PN Rangkasbitung dengan melakban mulut dan menyayat jari serta melumuri muka mereka dengan darah, Selasa, 24 Mei. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecawaan massa terhadap oknum hakim pengkonsumsi sabu tersebut.
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan kekecewaan massa terhadap dua oknum hakim dan satu ASN di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, aksi massa tersbeut berjalan damai.
Setelah melakukan orasi, massa aksi ini melakban mulut mereka dan salah satu peserta aksi menyayat salah satu jarinya yang selanjutnya melumuri wajahnya dengan darah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap oknum hakim tersebut.
Salah satu peserta aksi TB Muhammad Tri Afriyandi mengatakan sebagai pengadil seharusnya para hakim memberikan contoh yang baik, bukan malah mereka yang melakukan pelanggaran.
“Sebagai hakim, harusnya mencontohkan yang baik di tengah masyarakat, bukan malah mengkonsumsi barang haram,” ujar massa aksi.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Muhamad Zakiuddin membenarkan penangkapan kedua hakim tersebut. Dua hakim yang ditangkap merupakan hakim aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri Rangkasbitung . Sementara pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum yang berlaku.
“Ya betul ada penangkapan terhadap dua hakim, dan keduanya merupakan hakim aktif di PN Rangkasbitung,” ungkap Humas PN Rangkasbitung.
Sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten. Keempat orang tersebut terdiri dari dua oknum hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung , sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga. (ano/red)