Sabtu, November 22, 2025
BerandaBeritaKasus Radiasi Cesium-137, KLHK Gugat PT PMT dan Pengelola Modern Cikande

Kasus Radiasi Cesium-137, KLHK Gugat PT PMT dan Pengelola Modern Cikande

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan membawa kasus pencemaran radiasi Cesium 137 ke ranah hukum. PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai pihak yang akan digugat.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat pertama dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat kedua,” ujar Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa, 30 September 2025.

Hanif menekankan, penyelesaian kasus ini tidak bisa ditempuh melalui mediasi. Gugatan perdata sedang disusun secara detail untuk diajukan ke pengadilan.

“Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” tegasnya.

Selain gugatan perdata, KLHK juga menempuh jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Jadi Status Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium 137

“Ada indikasi kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1. Karena itu, proses hukum ditempuh secara multidoor, baik perdata maupun pidana,” jelas Hanif.

Menurutnya, langkah hukum ganda ini bertujuan memastikan adanya pertanggungjawaban penuh dari perusahaan maupun pengelola kawasan industri.

“Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” katanya.

KLHK menduga PT PMT melebur scrap logam yang ternyata mengandung radiasi Cesium 137. Material berbahaya itu kemudian mencemari lingkungan di beberapa titik kawasan industri.

“PMT mungkin tidak mengetahui scrap yang dilebur mengandung Cesium. Namun ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Hanif.

Selain PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande juga dianggap memiliki tanggung jawab dalam kasus ini. “Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujarnya.

Hanif menegaskan, penanganan hukum akan berjalan beriringan dengan upaya teknis yang dilakukan Satgas. Dekontaminasi dan remediasi lingkungan di lokasi terdampak tetap dilaksanakan sambil menunggu proses persidangan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -