Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaKasus Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Masuk Pengadilan  

Kasus Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Masuk Pengadilan  

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan BBM oplosan jenis pertamax, di SPBU Ciceri Kota Serang, memasuki tahap dua yang dilakukan pada 19 Juni 2025, jaksa turut menerima tambahan satu tersangka baru bernama Deden.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di Kejati Banten, pada Jumat, 18 Juli 2025 mengatakan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025, jaksa saat ini tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, kini tinggal menunggu jadwal sidang.

“Pada kasus ini tersangkanya ada tiga, kemarin pada 19 Juni sudah masuk tahap dua dan mungkin saat ini terhadap tersangka ini persiapan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujar Rangga.

Baca juga : BBM Pertamina Diduga Dioplos, Masyarakat Kota Serang Kecewa

Kasus ini pertama kali terungkap setelah beredar video viral di media sosial pada Maret 2025 yang memperlihatkan pengendara motor mendapati bahan bakar berwarna hitam pekat usai mengisi di SPBU Ciceri.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pengelola SPBU Nadir Sudrajat memerintahkan pengawas SPBU, Aswan alias Emon untuk membeli BBM oplosan seharga 10.200  rupiah per liter dari Deden, lalu mencampurkannya dengan pertamax asli dalam tangki timbun SPBU.

 

Erina Faiha Qothrunnada

 

TERKAIT
- Advertisment -