Serang, Bantentv.com – Kasus penganiayaan terhadap Pakrudin, di proyek gardu induk tegangan ekstra tinggi (Gitet) PT PLN, 18 Juli lalu yang sempat viral di media sosial, kini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut laporannya di Polres Serang.
Pengeroyokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman, dimana Pakrudin ingin menyampaikan keluhan, namun apa yang disampaikan memicu reaksi dari petugas keamanan proyek.
Pihak terlapor, Dodo mengatakan, ia meminta maaf kepada Pakrudin dan semua keluargannya. Dirinya menyesal telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Pakhrudin. Setelah melalui mediasi, akhirnya berhasil didamaikan.
“Kami meminta maag kepada keluarga Pakrudin atas kesalahpahaman yang terjadi di proyek PLN,” ujar Dodo.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Kragilan Berakhir Damai Lewat Mediasi Polres Serang
Sementara itu, pelapor alias korban, Pakrudin mengatakan, ia telah memaafkan Dodo dan semua orang yang terlibat dalam penganiayaan itu. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Setelah melalui diskusi panjang, pihaknya dan pihak terlapor menempuh jalur damai, dengan mencabut laporannya di Polres Serang.
“Kita ambil dari kejadian ini sama-sama harus saling punya kesabaran dan saya sudah memaafkannya,” ungkap pakrudin
Korban resmi mencabut laporan pada Jumat malam, 15 Agustus 2025 di Mapolres Serang.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada