Serang, Bantentv.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pria asal Pandeglang berinisial HA karena menjual ribuan butir obat keras tanpa izin di area kampus di Kota Serang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 12 ribu butir Tramadol dan Hexymer, uang tunai, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan seorang pembeli berinisial DP di Pandeglang pada Selasa (7/10) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
“Awalnya kami amankan saksi pembeli berinisial DP. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku membeli dari HA,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Peredaran Obat Keras Bermodus Toko Kosmetik
Saat diperiksa, DP mengaku bahwa obat keras tersebut milik HA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HA di depan rumah DP sekitar pukul 23.10 WIB.
“Sebagian obat milik HA, dan sebagian lagi milik seseorang berinisial LA yang kini berstatus DPO. Transaksi pembelian dilakukan di kantin kampus Universitas Bina Bangsa,” ungkapnya.
Pelaku mengaku mendapat pasokan obat dari LA dengan harga Rp6 juta, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi kini masih memburu LA yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.