Serang, Bantentv.com – Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap Polda Banten setelah diduga menipu korban hingga Rp970 juta dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Terduga pelaku berinisial NR alias Abah Jempol (54) diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kasus ini mencuat setelah laporan korban berinisial LS diterima polisi pada 25 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, tersangka menjanjikan kelulusan anak korban, SKM, dalam seleksi Akpol di Polda Banten dengan syarat pembayaran uang dalam jumlah besar.
“Tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar. Namun korban baru menyerahkan Rp970 juta secara bertahap,” ujar Dian saat konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Polda Banten Terapkan KUHAP Baru, Tersangka Penipuan Akpol Tak Ditampilkan
Meski telah menyerahkan uang hampir satu miliar rupiah, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Akpol. “Faktanya, anak korban ini tidak lulus,” kata Dian
Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka. Namun karena tidak kooperatif, polisi melakukan penjemputan paksa.
“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebagai saksi, sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” jelas Dian.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di Gerbang Tol Rangkasbitung. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
“Tersangka mencoba kabur dengan menabrakkan mobil ke arah anggota kami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NR alias Abah Jempol yang merupakan tokoh masyarakat, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji kelulusan seleksi institusi resmi, termasuk rekrutmen Akpol, yang seluruh prosesnya dilakukan secara transparan dan gratis.
[…] Janji Lolos Akpol, Tokoh Masyarakat di Serang Tipu Korban Rp970 Juta […]