Serang, Bantentv.com – Keselamatan menjadi salah satu faktor utama yang harus dicapai dalam setiap aktivitas, terutama saat berkendara. Aspek tersebut bahkan menjadi tagline utama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang yang senantiasa berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Demi menjamin keselamatan pengguna jalan khususnya saat malam hari, Dishub Kabupaten Serang melalui Seksi Penerangan Jalan Umum, Bidang Lalu Lintas memfasilitasi jalan yang menjadi kewenangannya dengan penerangan jalan umum (PJU). Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan Umum, kewenangan PJU dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan status kewenangan jalan.
PJU yang berada di jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat. Selanjutnya, PJU yang berada di jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan PJU yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten ialah jalan kabupaten dan jalan desa atau lingkungan.
Diketahui, jumlah ruas jalan kabupaten di Kabupaten Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang tahun 2010 sebanyak 119 ruas dengan panjang + 610 kilometer. Seiring berjalannya waktu, banyak ruas jalan yang statusnya turut berubah. Sehingga jika ditambahkan dengan penambahan status jalan yang baru, ruas jalan Kabupaten Serang saat ini mencapai 259 ruas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Yudi mengatakan jika capaian target PJU di ruas jalan Kabupaten Serang saat ini baru mencapai sekitar + 50%. Pemasangan PJU saat ini masih diprioritaskan di jalan-jalan yang padat penduduk dan banyak dilalui masyarakat. Meski demikian, Yudi mengaku sangat optimis bisa memenuhi kebutuhan PJU di ruas jalan kabupaten walau harus bertahap.
“Dalam rangka memberikan aspek keselamatan pengguna jalan di malam hari, walaupun jumlah PJU banyak yang harus dipenuhi dan kemampuan kami saat ini masih terbatas, namun kami tetap optimis semua kebutuhan itu bisa dipenuhi secara bertahap,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa kehadiran PJU merupakan hal penting yang tidak bisa dianggap remeh. Jika PJU yang tersedia dalam keadaan baik, maka akan membantu pengendara dan pengguna jalan saat melintasi perjalanan di malam hari. PJU juga sangat menentukan keamanan sebuah wilayah yang dilintasi pengendara.
Oleh sebab itu pihaknya berharap agar persoalan PJU bisa menjadi perhatian banyak pihak dan stakeholder terkait. Mengingat, sejauh ini telah banyak aduan masyarakat terkait pengajuan pemasangan PJU maupun laporan kerusakan PJU.
“Banyak masyarakat yang mengajukan proposal pemasangan PJU, tapi karena keterbatasan anggaran kami tidak bisa memenuhi semuanya secara langsung,” ucap Yudi.
“Selain itu, aduan yang sering kami terima dari masyarakat adalah terkait laporan kerusakan PJU yang disebabkan oleh banyak faktor seperti cuaca atau hewan, bahkan pernah juga PJU dicuri oleh warga,” imbuhnya.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang diadukan masyarakat tersebut, Dishub Kabupaten Serang melakukan monitoring dan pemeliharaan rutin setiap pekannya. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Demi memelihara segala pelayanan yang telah diberikan, Yudi mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengguna jalan agar senantiasa menjaga fasilitas yang telah dibangun seperti PJU. Ia juga mengingatkan jika PJU merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
“Kepada masyarakat agar bisa menjaga apa yang telah dibangun atau diupayakan pemerintah. Karena apa yang menjadi milik pemerintah itu juga menjadi milik masyarakat yang harus dijaga bersama-sama,” ucap Yudi.
Diketahui, Dihsub Kabupaten Serang juga menggunakan lampu hemat energi untuk setiap PJU yang dipasang agar lebih ramah lingkungan. Dishub Kabupaten Serang juga membuka call center atas aduan masyarakat melalui kontak kantor Dishub Kabupaten Serang atau petugas yang lakukan pemeliharaan rutin setiap pekan. Dengan fasilitas 2 unit crane yang dimiliki, Dishub Kabupaten Serang siap menangani aduan masyarakat terkait PJU di wilayah kewenangannya.(adv)