Kamis, September 4, 2025
BerandaBeritaInternasionalMalaysia Resmikan RUU Pekerja Lepas 2025, Janjikan Kepastian Kesejahteraan Pekerja Lepas

Malaysia Resmikan RUU Pekerja Lepas 2025, Janjikan Kepastian Kesejahteraan Pekerja Lepas

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Parlemen Malaysia resmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 pada Senin, 1 September 2025 lalu. RUU ini dikenal sebagai UU pekerja gig yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor tersebut.

Pekerjaan yang termasuk sebagai pekerja gig (pekerja lepas atau kontrak jangka pendek) adalah pengemudi ojek online (ojol), konten kreator, kurir p-hailing, penerjemah, jurnalis, fotografer, videographer, dan lainnya.

Dilansir dari media internasional, Menteri SDM, Steven Sim Chee Keong menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 1,2 juta warga Malaysia. Mereka akhirnya mendapatkan kepastian keamanan perlindungan kesejahteraan.

Anwar Ibrahim selaku Perdana Menteri Malaysia menjelaskan bahwa disahkannya RUU menjadi UU dapat membantu. Hal ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pekerja gig.

“Jaminan kestabilan pendapatan, martabat, dan pengakuan akhirnya bisa diwujudkan. RUU ini memberikan perlindungan yang sebelumnya tidak pernah ada,” ungkapnya pada keterangan di media sosial pribadinya 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemenlu RI Tanggapi Kritik PBB soal HAM dalam Aksi Demo

Diketahui, Undang-Undang Pekerja Gig ini telah disetujui oleh DPR Malaysia sejak 28 Agustus 2025. UU baru disahkan pada 1 September lalu karena diperlukan keterlibatan berbagai pihak. Oleh karena itu, proses pengesahan harus dilakukan  dengan cermat.

“Ada yang menganggap bahwa pengesahan RUU ini lambat, tetapi kami memilih untuk cermat dalam memproses undang-undang ini. Agar lahir sistem yang seimabnag antara fkeksibilitas kerja dan perlindungan hak dasar pekerja gig,” lanjutnya.

Melalui RUU ini, diwajibkan memberi kontribusi sebesar 1,25 persen dari setiap layanan ke Social Security Organization (SOCSO). Ini untuk kepentingan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan disabilitas.

Isi UU Pekerja Gig Malaysia

  1. Menyediakan kontrak kerja secara tertulis. Kontrak tersebut berisi mengenai pembayaran, jam kerja, perlindungan asuransi, serta mekanisme pemutusan kerja.
  2. Perusahaan besar seperti Grab dan Foodpanda harus menyediakan kontrak yang transparan. Perusahaan tidak diperkenankan untuk mengubah tarif secara sepihak. Mereka juga tidak boleh memblokir akun tanpa alasan yang jelas, atau membatasi pekerja menggunakan lebih dari satu platform.
  3. Pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bertugas untuk menangani sengketa. Selain itu, mereka juga untuk memulihkan hak para pekerja, memberikan kompensasi, serta memastikan pembayaran upah pekerja.
  4. Seluruh pekerja dijamin haknya. Jika terbukti tidak bersalah, maka pekerja berhak mendapatkan kompensasi sebesar setengah dari rata-rata pendapatan harian.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -