Bantentv.com – Isu mengenai gaji ke-13 kembali mencuat menjelang pertengahan tahun 2026, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Di tengah berbagai perubahan kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan apakah PPPK dan PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu melihat regulasi yang berlaku, kebijakan pemerintah, serta skema terbaru dalam sistem ASN di Indonesia.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Secara umum, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini diatur setiap tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Untuk tahun 2026, kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
PPPK Diakui Memiliki Hak Penghasilan Setara ASN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.
Pada kebijakan sebelumnya, PPPK juga termasuk kategori ASN yang menerima gaji ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal tambahan penghasilan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang mengecualikan.
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara, peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus, serta peserta seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja secara bertahap, tanpa harus langsung mengangkat seluruh pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selammasuk PPPK Paruh WaktuBantentv.com – Isu mengenai gaji ke-13 kembali mencuat menjelang pertengahan tahun 2026, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.Di tengah berbagai perubahan kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan apakah PPPK dan PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.Untuk menjawab hal tersebut, perlu melihat regulasi yang berlaku, kebijakan pemerintah, serta skema terbaru dalam sistem ASN di Indonesia.Apa Itu Gaji ke-13?Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga.Secara umum, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini diatur setiap tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.Untuk tahun 2026, kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.PPPK Diakui Memiliki Hak Penghasilan Setara ASNMengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.Pada kebijakan sebelumnya, PPPK juga termasuk kategori ASN yang menerima gaji ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal tambahan penghasilan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang mengecualikan.Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara, peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus, serta peserta seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja secara bertahap, tanpa harus langsung mengangkat seluruh pegawai menjadi PPPK penuh waktu.PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam hal penghasilan, PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan beban dan jam kerja yang tidak penuh.bPerbedaan utama terletak pada sistem penggajian yang diterapkan.PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sehingga berhak atas gaji ke-13 secara penuh.Sementara PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional, disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima berdasarkan jam kerja. Kebijakan teknisnya masih menunggu aturan turunan pemerintah.Kapan Gaji ke-13 Cair?Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan utama terletak pada sistem penggajian yang diterapkan.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sehingga berhak atas gaji ke-13 secara penuh.
Sementara PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional, disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima berdasarkan jam kerja. Kebijakan teknisnya masih menunggu aturan turunan pemerintah.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada periode tersebut.
Berdasarkan pola kebijakan yang ada, PPPK dipastikan berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Sementara PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 dengan skema proporsional dan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Tags: gaji ke-13 2026, PPPK, PPPK paruh waktu, ASN, kebijakan pemerintah, THR ASN
PPPK paruh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam hal penghasilan, PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan beban dan jam kerja yang tidak penuh.
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan utama terletak pada sistem penggajian yang diterapkan.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sehingga berhak atas gaji ke-13 secara penuh.
Sementara PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional, disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima berdasarkan jam kerja. Kebijakan teknisnya masih menunggu aturan turunan pemerintah.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada periode tersebut.
Berdasarkan pola kebijakan yang ada, PPPK dipastikan berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Sementara PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 dengan skema proporsional dan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Tags: gaji ke-13 2026, PPPK, PPPK paruh waktu, ASN, kebijakan pemerintah, THR ASN.
Editor : Erina Faiha