Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan YL, Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Petir, tersangkanya sudah kami tetapkan, inisial YL, selaku bendahara desa,” ujar AKP Andi Kurniady, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Dana Desa Petir Diduga Digelapkan Bendahara, Nilainya Capai Hampir Rp1 Miliar
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YL belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga meninggalkan tempat tinggalnya sejak Agustus 2025.
Penyidik telah melakukan upaya pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka, kediaman keluarga, serta lingkungan sekitar. Namun hingga saat ini, keberadaan YL masih belum diketahui.
AKP Andi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi. Tindakan ini dilakukan tanpa melalui prosedur dan persetujuan pihak terkait di pemerintahan desa.
Atas perbuatannya, YL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Serang. Informasi juga bisa diberikan melalui layanan darurat Polri di nomor 110.
Editor : Erina Faiha