Selasa, November 25, 2025
BerandaBeritaDua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Satu Bandar Masih Diburu

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Satu Bandar Masih Diburu

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dua pemuda asal Kota Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat hendak mengedarkan paket sabu di Lingkungan Kaloran, Lontar Baru, Senin malam, 17 November 2025. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan dari warga.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni UM (24), warga Kecamatan Serang, dan MS (19), warga Kecamatan Kasemen.

Kami mengamankan kedua pelaku ini di Lingkungan Kaloran sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Dimas, Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Bungkus Permen Jadi Kedok, Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi

Saat digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang disimpan UM di saku celananya.

Dari pemeriksaan awal, kedua pemuda ini mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial TG. Bandar tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan itu milik DPO TG. TG ini yang menentukan titik lokasi penempatan sabu untuk diambil konsumennya,” kata Dimas.

Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah jika berhasil mendistribusikan barang haram tersebut. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

UM dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap TG yang diduga sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -