BerandaBeritaDua Kasus TPPO Januari–April Diungkap, Polda Banten Soroti Pengawasan Rumah Kos

Dua Kasus TPPO Januari–April Diungkap, Polda Banten Soroti Pengawasan Rumah Kos

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polda Banten mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari hasil penanganan perkara, praktik dugaan TPPO tersebut sebagian besar ditemukan terjadi di rumah kos.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa dalam sejumlah kasus, pemilik rumah kos tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam properti yang disewakan.

“Dua kasus TPPO yang diungkap Polda Banten pada periode Januari hingga April kebanyakan terjadi di rumah kos, di mana pemilik kos tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya,” ujarnya.

Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Maling Gasak Dua Motor di Taktakan Kota Serang

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Maruli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga alat bukti pendukung lainnya.

Meski demikian, proses penanganan perkara masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut.

Pemilik Kos Diminta Tingkatkan Pengawasan

Polda Banten mengimbau para pemilik rumah kos agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penyewa, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau kepada para pemilik kos agar lebih aktif memantau siapa saja yang menyewa, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

TERKAIT
- Advertisment -