Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan kabel internet bawah tanah.
Usulan ini digagas sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kabel milik para penyedia layanan internet yang menjamur saat ini belum memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah kota.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis, menegaskan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukung pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Salah satu potensi tersebut berasal dari penataan dan pengelolaan kabel yang kini melintasi ruang udara kota secara semrawut, terutama di jalur-jalur utama dan protokol.
“Usulan ini bertujuan untuk menata kembali kota kita dari kabel-kabel provider yang makin banyak, tapi belum menghasilkan apa pun. Kita ingin buat regulasi yang mengatur agar di jalan-jalan protokol kabelnya bisa dipindahkan ke bawah tanah, dan sistemnya nanti sewa ke pemerintah kota. Dari situlah PAD tambahan bisa diperoleh,” terang Farhan.
Dalam rencana tersebut, kabel-kabel internet yang selama ini menggantung di ruang udara akan dipindahkan dan ditanam di bawah tanah.
Baca juga: Kabel Tiang Gardu PLN Gedung Setda Pandeglang Terbakar
Hal ini tak hanya bertujuan memperindah wajah kota dan meningkatkan keselamatan, tetapi juga membuka peluang pemasukan baru melalui sistem penyewaan ruang bawah tanah oleh para provider kepada Pemerintah Kota Serang.
Farhan juga menyinggung visi Wali Kota Serang yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029, di mana salah satu fokusnya adalah peningkatan PAD.
Oleh karena itu, kebijakan penataan kabel internet dinilai sejalan dengan arah pembangunan kota.
Kabel yang saat ini menjadi bagian vital dalam infrastruktur digital perlu dikelola lebih terstruktur dan profesional. Selain menambah PAD, keberadaan Perda ini diharapkan menciptakan tata kota yang lebih rapi dan estetis.
Setiap provider nantinya diwajibkan mengikuti regulasi tersebut jika ingin mengakses fasilitas jalur kabel bawah tanah di wilayah Kota Serang.
Siti Anisatusshalihah