Serang, Bantentv.com – DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini sekaligus meningkatkan dukungan terhadap relawan kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) yang menjadi garda terdepan dalam melindungi korban.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Pinan, menegaskan bahwa relawan PKPO memiliki peran strategis dalam pertolongan awal, pendampingan psikologis, dan advokasi bagi korban perdagangan orang.
Menurutnya, keberadaan relawan harus diakui secara kelembagaan melalui regulasi dan dukungan anggaran daerah.
Kami akan mendorong penguatan peran relawan kemanusiaan agar keberadaan mereka diakui secara kelembagaan melalui regulasi dan dukungan anggaran daerah,” ujar saat menerima audiensi DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Provinsi Banten di Ruang Komisi I DPRD Banten, Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: DPRD Banten Dorong Ketegasan Aparat Tegakkan Aturan Jam Operasional Truk Tambang
Perda TPPO ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam sistem perlindungan korban.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi, menambahkan bahwa DPRD juga akan mengupayakan alokasi anggaran bagi program kemitraan dengan relawan, termasuk pelatihan, kampanye publik, dan bantuan operasional untuk lembaga sosial yang aktif mendampingi korban.
“Kami memastikan bahwa anggaran daerah harus berpihak pada perlindungan korban dan pemberdayaan relawan. Ini bukan sekadar soal penindakan, tetapi juga tanggung jawab sosial dan kemanusiaan pemerintah,” kata Umar.
Dari sisi pengawasan, DPRD Banten terus mengevaluasi efektivitas koordinasi antarinstansi terkait TPPO, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Relawan dan lembaga masyarakat juga diberi ruang menyampaikan temuan lapangan, aspirasi, maupun kendala pendampingan korban melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau forum kemitraan.
“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Relawan yang bekerja langsung di lapangan harus didengar, karena mereka memahami realitas dan kebutuhan korban,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Pencemaran Lingkungan, DPRD Banten Minta Perusahaan Dipantau Berkala
Dukungan DPRD Provinsi Banten terhadap relawan diharapkan memperkuat jejaring perlindungan sosial di daerah serta mempercepat terciptanya Provinsi Banten bebas dari perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus kolektif, melibatkan pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Tanpa dukungan relawan, upaya ini akan timpang,” lanjut umar.
Sementara itu, Ketua DPD Relawan Kemanusiaan PKPO, Akhmad Agus Karnawi, mengapresiasi dukungan DPRD.
“Dukungan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja di lapangan,” ucapnya.
Dengan dukungan tersebut, relawan, dan masyarakat dapat memperkuat jejaring perlindungan sosial serta mewujudkan Banten bebas dari perdagangan orang.