Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaDisnaker Ingatkan Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan

Disnaker Ingatkan Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, mengingatkan seluruh perusahaan yang ada untuk tidak menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja, bila ada perusahaan yang menahan ijazah maka pekerja diminta melapor apabila mengalaminya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diana A.Utami, menyambut baik dan mengapresiasi keluarnya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait larangan penahanan ijazah milik karyawan atau pekerja oleh perusahaan.

“Kita apresiasi aturan itu, sebetulnya aturan itu (menahan ijazah) tidak kita harapkan karena bagaimana pun itu adalah kompetensi masing-masing orang bekerja sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Diana A. Utami Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang.

Baca juga : Resmi! Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

Menurutnya, dokumen atau ijazah adalah hak milik pekerja yang tidak bisa ditahan oleh perusahaan karena hak dan kewajiban karyawan  atau pekerja sudah tertuang dalam perjanjian kerja.

“Karena sebetulnya hak dan kewajiban karyawan itu sudah tertuang di dalam perjanjian kerja, antara pemberi kerja dan penerima pekerjaan,” ungkap Diana.

Disampaikan Diana, hingga kini belum ada laporan terkait penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Kabupaten Serang, namun bila ada pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan diharap segera melapor.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -