Lebak, Bantentv.com – Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan sosialiasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian c kepada para sopir pengangkut tambang tersebut.
Selain kepada sopir, sosialiasi juha di lakukan kepada seluruh pemilik tambang yang ada di Kabupaten Lebak.
Sosialisasi peraturan bupati ini, terkait operasional kendaraan angkutan galian c jam di lakukan selama satu bulan kedepan.
Baca Juga: Dishub Banten akan Batasi Operasional Truk saat Nataru
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rully Edwar mengatakan, dalam Perbub jam operasional kendaraan angkutan galian c diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 wib, sampai dengan pukul 05.00 wib.
“Berdasarkan di dalam Perbup, jam operasional kendaraan angkutan galian c diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 05.00 WIB,” kata Rully.
Sementara untuk penindakan dan sanksi yang akan di berikan kepada pelanggar jam oprasional kendaraan pengangkut tambang galian c akan membentuk satgas.
Editor : Erina Faiha