Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaDiduga Korupsi Lahan SPA Sampah, Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi Lahan SPA Sampah, Mantan Kadis LH Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Serang, Bantentv.com – Empat pegawai Pemerintah Kabupaten Serang diringkus anggota Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Senin siang, 30 Mei 2022. Keempatnya ditangkap lantaran diduga korupsi massal pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Antara (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang senilai Rp1 Miliar lebih. Mereka yang diringkus yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang berinisial SP alias Budi, Kabid Sampah dan Taman DLH Kabupaten Serang berinisial TM alias Toto yang merupakan PPK, Camat Petir Kabupaten Serang berinisial AH alias Asep, Kades Negara Padang berinisial TE alias Toton.

Diketahui keempatnya telah melakukan korupsi massal dengan melakukan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari tiga ratus persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

Padahal harga yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Serang Rp526 Juta lebih permeter kubik, sehingga harga keseluruhan tanah seluas 2.561 meter kubik mencapai lebih dari Rp1.347.000.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 juta hasil kejahatan para tersangka dan dokumen terkait pengadaan lahan. Uang hasil mark up pengadaan lahan SPA tersebut digunakan para pelaku memperkaya diri.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono menjelaskan, para tersangka bekerja secara sindikasi, memalsukan SK Bupati Serang untuk pengadaan lahan SPA. SP alias Budi  Mantan Kadis LH mengesahkan mark up harga lahan. Sedangkan TM alias Toto selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep selaku Camat Petir hanya sekedar mengetahui, dan TE alias Toton Kepala Desa Negara Padang sebagai otak dari mark up lahan SPA tersebut.

“Para tersangka memalsukan pengadaan lahan SPA,” ujar Kompol Dony Satria Wicaksono.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis  pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 12 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman pidana empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejati Banten dan sudah P21 untuk segera disidangkan. (jay/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR