Rabu, November 26, 2025
BerandaBeritaDidominasi Narkotika, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara

Didominasi Narkotika, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pandeglang pada Rabu, 26 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika dan obat-obatan terlarang dari 22 perkara senilai Rp1,6 miliar, tindak pidana terhadap Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dari 26 perkara, terdiri dari alat elektronik yang digunakan dalam tindak pidana senilai Rp2.800.000, uang palsu sebanyak Rp294.250.000, senjata tajam, serta tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Orhada) 6 perkara berupa dokumen dan barang lainnya yang tidak dapat lagi dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Pandeglang bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 54 perkara (Bantentv.com/ Rangga)
Kajari Pandeglang bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 54 perkara (Bantentv.com/ Rangga)

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi  Sembiring menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

“Pada hari ini ada barang bukti yang kuta musnahkan berasal dari 54 perkara, antara lain 23 perkara, tindak pidana umim lainnya sebanyak 23 perkara, kemudian dari perkara orang dan harta benda ada 6 perkara,” katanya.

Kajari juga menyebutkan total nilai jual barang bukti narkotika dan obat terlarang mencapai lebih dari Rp900 juta.

Baca Juga: Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 131 Perkara Pidana Umum dan Khusus

Ia menegaskan aksi pemusnahan ini merupakan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika, obat terlarang, dan kejahatan mata uang di wilayah Pandeglang.

“Tujuan pemusnahan ini sebagai perwujudan dari pasal 27 KUHAP bahwa jaksa selaku eksekutor melaksanakan sesuai denga putusan pengadilan yaitu berupa pemusnahan,” terangnya.

Sementara itu, ia juga menyatakan bahwa kasus Narkotika masih mendominasi dari sekian banyaknya perkara tersebut.

Kejari berharap masyarakat terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Editor Siti Anisatusshalihah

 

TERKAIT
- Advertisment -