Sabtu, Agustus 9, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaDelapan Pulau Disengketakan, Hak Milik Siapa?

Delapan Pulau Disengketakan, Hak Milik Siapa?

Serang, Bantentv.com – Delapan pulau disengketakan antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Kedua pihak mengklaim sebagai pemilik sah.

Wakil Bupati Serang Najib Hamas menyebut, delapan pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Serang secara de facto.

“Kalau secara de facto, itu kan ada di wilayah Kabupaten Serang,” kata Najib, Jumat 8 Agustus.

Najib menyebut, pihaknya bersama OPD terkait akan mengecek langsung lokasi kedelapan pulau dalam waktu dekat.

Pulau yang disengketakan meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pisang, Pamujan Besar, Pamujan Kecil, Panjang, Semut, dan Tunda.

“Saya akan kunjungi pulau-pulau itu beberapa hari ke depan,” ujarnya kepada wartawan.

Pemkab Serang juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri melalui fasilitasi Gubernur Banten Andra Soni.

Najib menegaskan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang yang menyebut delapan pulau itu milik Kota Serang.

“Kalau dalam undang-undang, tidak ada pasal yang menyebutkan itu milik Kota Serang,” tegas Najib.

Di sisi lain, Pemkot Serang tengah mengupayakan pengambilalihan delapan pulau demi mendukung status ibu kota provinsi.

Pemkot menyebut Kemendagri telah memberi izin dan mendukung proses pengalihan administrasi delapan pulau tersebut.

Asda I Kota Serang, Subagyo, menyatakan komunikasi dengan Pemkab masih berlangsung untuk mengembalikan pulau-pulau tersebut.

“Kami sedang komunikasikan agar bisa dikembalikan ke Kota Serang sesuai amanat undang-undang,” kata Subagyo, Kamis 7 Agustus.

Subagyo menyebut pengambilalihan itu penting demi penataan wilayah dan rencana pembangunan pelabuhan besar di Karangantu.

“Pak Wali juga ingin membangkitkan potensi kemaritiman Kota Serang seperti masa lalu,” ucapnya.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa Kecamatan Kasemen secara historis memiliki hak atas pulau-pulau tersebut.

“Makanya akan kami perjuangkan. Dahulu Kasemen mencakup Pulau Panjang, tapi malah masuk wilayah Kabupaten Serang,” katanya.

Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2000 dan UU Nomor 32 Tahun 2007 sebagai dasar klaim wilayah Kota Serang.

Pulau-pulau itu dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor maritim, pariwisata, dan sumber pendapatan daerah.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -