Pandeglang, Bantentv.com – Seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba tak berkutik saat diringkus jajaran Satlantas Polres Pandeglang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat berusaha kabur saat melihat petugas yang tengah berpatroli di kawasan depan Masjid Agung Ar Rahman, Senin, 2 Februari 2026.
Aksi penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang terlihat tidak wajar saat berpapasan dengan personel kepolisian.
Peristiwa terjadi ketika sejumlah anggota Satlantas Polres Pandeglang sedang melaksanakan tugas rutin berupa patroli wilayah sekaligus penindakan tilang bagi pengendara di seputaran Alun-alun hingga masjid Agung.
Saat petugas melakukan patroli menggunakan kendaraan motor gede, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor terlihat panik. Bukannya melintas dengan tenang, pria tersebut justru mendadak memutar balik kendaraannya hingga kabur ke gang sempit untuk menghindari petugas.
Baca Juga: Warga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan
Melihat tindakan mencurigakan tersebut, petugas tidak tinggal diam. Aksi pengejaran pun tak terhindarkan. Pelaku yang berusaha memacu kendaraannya untuk melarikan diri terus diburu oleh polisi hingga akhirnya berhasil dipojokkan dan diamankan di sekitar kawasan gedung Setda Pandeglang.
Kecurigaan petugas pun terbukti. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang diduga siap diedarkan, di antaranya Tramadol dan Heximer.
Diduga kuat, pelaku tengah menuju lokasi pertemuan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut sebelum akhirnya terjaring oleh kesigapan anggota Satlantas.
Baca Juga: Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Mobil Barang Angkut Orang Jadi Sasaran
Terduga pelaku narkoba R saat di wawancara oleh awak media mengaku baru pertama kalinya mengedarkan Narkoba. ia menyebut Narkoba jenis obat obatan ini sendiri ia dapatkan dari seseorang di jakarta.
“Dapet dari jakarta, sengaja di bawa kesini, bawa yang kuning 30 yang lainnya 5 dikali 4. Enggak banyak-banyak amat. Baru ini melakukan,” Ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul obat terlarang serta jaringan pengedarnya.
Editor : Erina Faiha