Bantentv.com – Sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS) penting untuk dimiliki oleh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun nyatanya menurut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada akhir September lalu tercatat hanya 34 dari 8.583 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG yang memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS).
Data ini telah dirilis di tengah kasus jumlah anak sekolah yang keracunan MBG mencapai ribuan. Diketahui SLHS merupakan bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji yang dikeluarkan Kemenkes.
Dikutip dari media nasional, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengakui sebagian besar SPPG masih belum memiliki SLHS. Sehingga ia menjelaskan pemerintah akan memperketat proses standardisasi buntut ribuan kasus keracunan MBG.
Tidak hanya standar SPPG, Kemenkes juga bakal memperketat proses kontrol terhadap bahan baku yang digunakan hingga proses penyajian kepada penerima manfaat.
Diketahui SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha, seperti restoran/rumah makan, jasa boga/catering, depot air minum, makanan jajanan, kantin institusi, sentra jajanan, hingga kantin sekolah telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara mendapatkan SLHS
Ini beebrapa langkah untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bisa dilihat di setiap situs pemerintah daerah:
- Pendaftaran melalui OSS
Pelaku usaha terlebih dahulu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring atau datang langsung ke MPP.
- Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan
Pelaku usaha setelah itu usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Kemudian Dinkes setempat melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi usaha.
- Perbaikan Berdasarkan Rekomendasi
Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha segera akan menerima saran atau rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.
- Pemeriksaan Bahan Baku Air
Dinkes memeriksa sumber bahan baku air yang digunakan dalam proses produksi dan melakukan uji laboratorium guna memastikan kehigienisan.
- Pengumpulan dan Pengunggahan Dokumen
Pelaku usaha mengunggah sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai syarat pengajuan SLHS melalui OSS.
- Penerbitan SLHS
Setelah seluruh standar terpenuhi oleh pelaku usaha, kemudian pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Untuk mendapatkan SLHS tersebut cukup mudah terlebih kini bisa diawali melalui online. Dengna jumlah ribuan SPPG seharusnya semua mampu memenuhi kelaikan, salah satunya dengan memiliki SLHS.