Lebak, Bantentv.com – Buntut tewasnya dua warga di galian tanah yang berlokasi di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, Polres Lebak menetapkan pemilik galian tanah berinisial F warga Kabupaten Bogor menjadi tersangka.
Dalam penetapan tersangka, Satreskrim Polres Lebak sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi termasuk ahli dari Disnaker Lebak dan Pertambangan serta melakukan pengecekan ke lokasi.
Untuk saat ini lokasi galian sudah ditutup oleh Satreskrim Polres Lebak. Satu eskavator milik pengelola pertambangan saat ini sedang diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak.
Kanit Pidum Satreskrim Polsek Rangkasbitung Iptu M. Alfian Hazali mengatakan terkait dengan penetapan tersangka lain, saat ini Satreskrim Polres Lebak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ada tidaknya tersangka lain, polisi masih selidiki terus,” ujar Iptu M. Alfian Hazali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka F dijerat dengan pasal 359 KUHP karena lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.(nano/red)