Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap fakta baru kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah agen BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran.
Korban, seorang pria berinisial I.F. (26), ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Korban ditemukan tergeletak di lantai ruko dengan luka parah di wajah, palu yang digunakan bahkan masih tertancap di pipi kirinya.
Kapolresta Serang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin menyatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dugaan pencurian disertai kekerasan, merujuk pada keterangan awal keluarga korban dan personel Polsek Pabuaran.
Baca juga: Pelaku Curas dengan Palu di Pabuaran Ditangkap Polisi
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta berbeda dari keterangan awal.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pelaku, serta pengumpulan barang bukti, kami menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana, bukan pencurian dengan kekerasan seperti yang sebelumnya ramai diberitakan,” jelas Kompol Salahuddin.
Pelaku M.D.R. (17), warga Ciomas, diamankan Satreskrim dan diduga menjalankan aksi pembunuhan itu seorang diri.
Baca juga: Tim Hukum Keluarga Ipat Datangi Polresta Serang, Tegaskan Unsur Pembunuhan Berencana
Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung setelah diejek korban saat transaksi top up di agen BRILink.
Adapun Barang bukti yang disita meliputi palu (alat yang digunakan untuk membunuh), celana pendek, dan ponsel milik pelaku.
“Kasus ini telah kami limpahkan ke kejaksaan atau tahap dua, bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol Salahuddin.
Editor: AF Setiawan