Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang siswa dan tenaga pendidik sekolah PAUD hingga SMP di Kota Serang mengadakan kegiatan karyawisata atau study tour dan wisuda.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada 3 Maret 2025.
Selain study tour, Pemkot Serang juga melarang sekolah melaksanakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, hingga wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.
Selain itu, sekolah dilarang menahan ijazah siswa lulusan dengan alasan apa pun. Lebih lanjut, sekolah tidak diperbolehkan memungut uang bangunan, uang seragam, uang buku tertentu, maupun iuran dalam bentuk apa pun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana tercantum dalam poin kelima surat edaran.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi membenarkan telah menerbitkan surat edaran tersebut.
“Larangan study tour dan wisuda bagi siswa serta tenaga pendidik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi. Kebijakan ini bertujuan agar tidak membebani orang tua,” ujar Budi, saat ditemui Senin, 10 Maret 2025.
“Jika pun ada study tour, saya minta pelaksanaannya dilakukan di dalam Provinsi Banten saja. Sementara untuk wisuda, sebaiknya digelar di sekolah,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa jika ada sekolah yang membandel, kepala sekolah akan dipecat jika terbukti melanggar.
Siti Anisatusshalihah
Editor: AF Setiawan