Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang Budi Rustandi Geram saat menemukan keberadaan empang ilegal yang mempersempit aliran sungai, yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama banjir di Kota Serang.
Temuan tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di Kampung Pamarican, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kamis, 18 Desember 2025.
Di lokasi terdampak banjir, Budi mendapati aliran sungai di bagian hilir sengaja dipersempit oleh oknum warga untuk kepentingan pribadi.
Penyempitan tersebut membuat debit air tidak tertampung optimal saat hujan deras, hingga akhirnya meluap dan merendam permukiman warga.
Baca Juga: Komunitas Peduli Sungai Banten: Dari 49 Titik Sampah di Sungai Cibanten, Tersisa 16 Titik
Kemarahan Budi ditunjukkan ketika mengetahui aliran sungai itu dimanfaatkan sebagai empang yang disewakan, tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Ada warga yang sengaja membuat empang di aliran sungai, lalu disewakan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi penyebab banjir. Kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga,” tegas Budi saat sidak.
Budi menegaskan, Pemerintah Kota Serang tidak akan mentolerir praktik-praktik yang melanggar aturan dan membahayakan kepentingan publik.
Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh apabila pemilik empang maupun bangunan ilegal tidak kooperatif.
“Kalau masih membandel dan melawan, akan kita proses secara hukum. Ini bukan main-main. Sungai adalah kepentingan bersama,” katanya.
Tak hanya empang ilegal, Budi juga menyoroti maraknya bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air dan drainase.
Berdasarkan kajian teknis Pemkot Serang bersama Pemprov Banten, kondisi tersebut memperparah risiko banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Budi menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk segera memanggil pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
“Bangunan yang menutup saluran air akan kita bongkar. Ini demi keselamatan bersama. Jangan buang sampah ke sungai, jangan rusak lingkungan, karena dampaknya kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.
OPD Diminta Siaga 24 Jam Hadapi Musim Hujan
Dalam rangka menghadapi potensi bencana lanjutan selama musim hujan, Budi juga menetapkan status siaga penuh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinas Pekerjaan Umum, Perkim, Dinas Sosial, BPBD, hingga unsur terkait lainnya diminta bersiaga 24 jam.
Untuk mempercepat penanganan warga terdampak, Pemkot Serang turut melibatkan Inspektorat guna memastikan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Simulasi Bencana, BPBD Kota Serang Gelar Latihan Gabungan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan
“Logistik buffer stock dari Dinsos sudah siap. Bantuan untuk warga terdampak banjir maupun rumah tertimpa pohon akan kita percepat menggunakan BTT agar warga tidak menunggu lama,” tambahnya.
Budi Rustandi juga menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.
Ia meminta sinergitas masyarakat untuk menjaga lingkungan agar kenyamanan dan keamanan warga Kota Serang tetap terjaga selama musim penghujan.