Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaBudi-Agis Cairkan Gaji ASN dan PPPK Pemkot Serang di Cuti Lebaran

Budi-Agis Cairkan Gaji ASN dan PPPK Pemkot Serang di Cuti Lebaran

Serang, Bantentv.com – Wali Kota dan Wakil Walikota Serang Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia akan mencairkan gaji Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kota Serang di hari cuti lebaran pada 1 April 2025 mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, meski dihari cuti lebaran Idul Fitri namun sesuai kebijakan Wali Kota dan Wakil Walikota Serang gaji ASN dan PPPK tetap akan dicairkan pada 1 April mendatang, menurutnya kebijakan ini berbeda dengan daerah lain.

“Kebijakan dari pimpinan juga pak Wali Kota dan pak Wakil Wali Kota, inginnya tetap tanggal 1 tetap gajian, karena kita gajian setiap tanggal 1 cuman ada beberapa daerah karena tanggal 1 nya libur, jadi agak mundur ke tanggal 8 April pas pertama masuk kerja,” ujar Yusup.

Menurut Yusup total kebutuhan anggaran gaji ASN dan PPPK Pemkot Serang 42 milyar rupiah untuk 5.300 pegawai, dengan rincian tambahan penghasilan pegawai Rp14 milyar dan gaji Rp28 milyar dan honorer Rp8 milyar.

Baca juga : Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,4 Triliun dari PBB dan BPHTB, Terbesar se-Tangerang Raya

Dan sudah menjadi kebijakan walikota dan wakilnya agar dicairkan di hari cuti lebaran agar seluruh pegawai Pemkot Serang bisa berlebaran bersama keluarga.

Selain akan gaji dicairkan 1 April, tunjangan tambahan penghasilan pegawai TPP ASN juga telah dicairkan Wali Kota dan Wakil Walikota Serang, 27 Maret 2025.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -