Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.
Salah satunya dengan meluncurkan sejumlah aplikasi online. Selasa, 25 Januari 2022.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, S.STP, M.Si mengatakan, Aplikasi online ini untuk memudahkan masyarakat para wajib pajak dalam pembayaran PBB atau pajak daerah lainnya.
“PBB membayar secara online melalui Bank BJB. Bagi yang sudah bayar bisa mengecek di aplikasi iPBB,” katanya.
Bapenda Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan beberapa penyedia layanan seperti go pay, Bukalapak, Tokopedia, Indomart, Alfamart. Dan Kantor Pos, serta bisa melalui aplikasi, Tujuannya untuk memudahkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Menurut Dwi, pada masa pandemi Covid-19 pihaknya harus sangat kreatif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan tage linenya, kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2021 capaian pajak daerah keseluruhan, dengan mengelola 9 jenis objek pajak sebanyak Rp.2 Triliun, dan reaslisasi PBB pada tahun 2021 Rp.460 Milyar, dengan target Rp.440 Milyar, dan untuk BPHTB Rp.957 Milyar, dari target Rp.762 Milyar atau di akumulasikan dari dua sektor itu teralisasikan Rp.1,4 Triliun.
“Dominasi pajak terbesar dari BPHTB, PBB, PBJ, Restoran dan lainya, dan kami juga melaksanakan program jemput bola dengan menawarkan kemudahan kepada masyarakat dari segi sisi pembayaran, ataupun pelayanan, dengan cara membuka loket setiap desa, dan program aplikasi melalui wa center, dengan pemohon 50.000 permohonan aktivasi dan bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat, hanya 2 hari paling cepat dan paling lama 7 hari selesai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pajak yang kita bayarkan untuk kebutuhan pembangunan infrastuktur, pelayanan, pemeberdayaan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten tangerang.
“Penghapusan denda, dengan pembebasan denda melalui program, bulan juli, juli peduli, gebyar agustus, september bangkit, oktober gemilang dan november aksi, dan penghapusan denda kita gulirkan sejak bulan juli hingga november, pada tahun 2021, dan jatuh tempo juga kita mundurkan jadi bulan november, karena situasi dan kondisi wabah pandemi covid-19,” paparnya.