Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,1 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Banten pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan metode diblender hingga hancur.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Tangerang.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka kurir, masing-masing berinisial A-F, J, Q-A, dan M-W.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Banten dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial A-F dan J ditangkap.
Petugas berhasil menyita hampir 192 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan di tempat penyimpanan beras.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2025 di Pamulang. Dua tersangka lain, Q-A dan M-W, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 958 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip bening sebagai barang bukti tambahan.
Menurut Brigjen Pol Rohmad, jika satu gram sabu dikonsumsi, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 4.400 jiwa.
Nilai ekonomis dari barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari satu miliar rupiah. “Total yang dimusnahkan kurang lebih 1.100 gram lebih atau 1,1 kilogram, jika ditaksir kisaran 1,1 M,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Siti Anisatusshalihah