Rabu, November 26, 2025
BerandaBeritaBNNP Banten Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

BNNP Banten Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com — Menjelang akhir tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Bea Cukai Banten, kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi.

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.

Salah satu tersangka, MR, ditangkap di sebuah hotel di Kota Tangerang pada Minggu siang. Sementara tersangka lainnya, DH, diamankan di Hotel Image, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif tim gabungan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Sumatera Barat menuju Banten.

Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan 4 Kilogram Ganja Asal Aceh

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa tim mengawasi pergerakan tersangka sejak keberangkatan dari Pelabuhan Merak sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya kini bekerja sama dengan BNN Pusat, BNN Aceh, dan BNN Sumatera Barat untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Dari kedua tersangka, kami menyita sabu seberat 4,3 kilogram yang kini masih disimpan sebagai barang bukti. Barang bukti belum bisa dimusnahkan karena menunggu izin resmi dari pengadilan,” ujar Rohmad, Rabu, 26 November 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -