BerandaBeritaBerkas Lengkap, Lima Pelaku Penganiayaan Staf KLH dan Wartawan Segera Disidang

Berkas Lengkap, Lima Pelaku Penganiayaan Staf KLH dan Wartawan Segera Disidang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di Kabupaten Serang, Banten, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan demikian, para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini tahap dua pelimpahan lima tersangka ke kejaksaan,” ujarnya di Serang.

Kelima tersangka terdiri atas dua petugas sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting bernama Karim dan Bangga, serta tiga warga sekitar yang merupakan anggota organisasi masyarakat, yaitu Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lain yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG masih menjalani proses penyidikan terpisah.

“Masih melengkapi berkas untuk penyidikan oknum Brimob,” jelas Andi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis dan Staf KLH di Serang

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara penganiayaan ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” katanya.

Lima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. “Kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” tambah Purqon.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2025 ketika staf KLH bernama Anton dan wartawan Tribun Banten, Rifky Juliansyah, mengalami kekerasan saat meliput kegiatan penyegelan pabrik timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Peristiwa penganiayaan itu diduga dipicu kesalahpahaman, di mana para pelaku mengira kedua korban merupakan bagian dari kelompok demonstran.

Akibat kejadian tersebut, Anton dan Rifky mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan petugas keamanan perusahaan serta warga sekitar kawasan industri.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -