Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaBejat! Seorang Pria di Serang Tega Cabuli Adik Ipar

Bejat! Seorang Pria di Serang Tega Cabuli Adik Ipar

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang pria di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tega mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku MA terhadap SA di rumah korban di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Pria asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang itu melakukan tindak asusila pencabulan terhadap SA sejak tahun 2023. Namun, SA tidak berani melaporkan perbuatan MA kepada pihak keluarga karena diancam akan dibunuh oleh MA.

Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini kepada Banten TV, Rabu, 19 Maret 2025 mengatakan, kronologi awal pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga : Ditolak Bersetubuh, Seorang Pria Habisi Adik Ipar

Pada saat kondisi rumah sepi pelaku masuk ke kamar korban dalam kondisi mabuk, lalu langsung memeluk korban dan membuka celananya hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan.

“Saat itu kondisi rumah sepi, dan pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki daun pintu (hanya sebatas hordeng) dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengungkapkan, bahwa pelaku menggauli dan mencabuli adik iparnya paling sedikit tiga kali dalam sebulan, dalam kurun waktu hampir 2 tahun sejak tahun 2023.

Dari laporan korban itu, polisi berhasil meringkus MA di rumah orang tuanya di Cikeusal.

“Berdasarkan keterangan korban dan juga pelaku, sedikitnya satu bulan tiga kali dalam kurun waktu hampir 2 tahun sejak tahun 2023,” terangnya.

Diketahui, MA sudah mempunyai dua anak dan telah berpisah dengan istrinya yang notabene merupakan kakak korban.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Cikeusal, karena saat ini pelaku sudah berpisah dengan istrinya yang notabene merupakan kakak korban,” kata Iwan.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -