Bantentv.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid atau musala harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala;
- Ketua pengurus menandatangani surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000.
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Berikut ini adalah beberapa tahap proses pengajuan bantuan:
– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala Ramah 2025
Arsad mengatakan bahwa pemohon dapat mengajukan bantuan ini secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.