BerandaBeritaBaznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu dan Fidyah Rp50 Ribu di...

Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu dan Fidyah Rp50 Ribu di Tahun 2026

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi menetapkan besaran Zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa penetapan nilai Zakat fitrah dan fidyah telah melalui pembahasan yang matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari” ujar KH. Wawan Gunawan, saat berada di kantornya, Kamis 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, data harga beras yang dihimpun dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak menjadi salah satu acuan utama dalam penetapan Zakat fitrah.

Berdasarkan data tersebut, harga beras di pasaran saat ini berada pada kisaran Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram dan telah dipaparkan dalam forum sidang sebagai bahan pertimbangan bersama.

Selain dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai, Zakat fitrah juga diperbolehkan untuk dibayarkan dalam bentuk beras. Besaran Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Baca Juga: BAZNAS Banten Hadir untuk Warga Padarincang, Dapur Umum Dibuka Pasca Banjir dan Longsor

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H Basit, menegaskan bahwa penetapan nilai Zakat fitrah dan fidyah tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih Zakat serta regulasi yang berlaku.

Ia berharap dengan adanya penetapan resmi ini, pelaksanaan Zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib, seragam, dan terkoordinasi.

“Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” kata H. Basit.

Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili Asisten Daerah I Alkadri juga menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Sidang Isbat tersebut.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti penetapan ini melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Zakat fitrah dan fidyah.

Penetapan ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial serta memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Alkadri.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -